PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2014 tentang TARIF TENAGA LISTRIK YANG DISEDIAKAN OLEH...
Pasal 6
Direktur Jenderal melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini, termasuk pembinaan dan pengawasan terhadap peningkatan: a. efisiensi pengusahaan; b. mutu dan keandalan penyediaan tenaga listrik; dan c. pelayanan kepada konsumen. www.djpp.kemenkumham.go.id
