PERMENEKRAF
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif di Daerah
Pasal 3
BAB 2 — SUBSEKTOR EKONOMI KREATIF
(1) Ekonomi Kreatif terdiri atas subsektor: a. aplikasi; b. gim; c. arsitektur; d. desain interior; e. desain komunikasi visual; f. desain produk; g. fesyen; h. film, animasi, dan video; i. fotografi;
j. kriya; k. kuliner; l. musik; m. penerbitan; n. periklanan; o. seni pertunjukan; p. seni rupa; dan q. televisi dan radio. (2) Selain subsektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan subsektor baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
