Pasal 19
BAB 7 — PENGUATAN KELEMBAGAAN EKONOMI KREATIF
(1) Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif di daerah dilakukan dengan penguatan kelembagaan pada perangkat daerah yang menyelenggarakan sub urusan Ekonomi Kreatif. (2) Penguatan kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan: a. penyesuaian nomenklatur; dan/atau b. penataan struktur organisasi yang meliputi besaran organisasi perangkat daerah, susunan perangkat daerah, perumpunan susunan pemerintahan, tugas, fungsi dan tata kerja perangkat daerah. (3) Selain penguatan kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penguatan kelembagaan juga dilakukan melalui: a. penguatan budaya organisasi meliputi pengembangan nilai, sikap, peningkatan kapasitas dan perilaku yang mendukung kinerja perangkat daerah; dan/atau b. penguatan inovasi organisasi meliputi pembaharuan proses kerja untuk meningkatan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah. (4) Penyesuaian nomenklatur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan penataan struktur organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
