PERMENEKRAF
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan...
Pasal 6
BAB 2 — KELEMBAGAAN PPID
(1) Petugas Pelayanan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d berada di bawah PPID Utama. (2) Petugas Pelayanan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. mengumpulkan, mendokumentasikan, dan menyediakan Informasi Publik; b. melaksanakan pelayanan Informasi Publik; c. mengumumkan Daftar Informasi Publik; dan d. mencatat permintaan dan/atau keberatan pada buku registrasi. (3) Petugas Pelayanan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari pejabat fungsional dan/atau pegawai lainnya di lingkungan Kementerian. (4) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Petugas Pelayanan Informasi bertanggung jawab kepada PPID Utama.
