PERMENEKRAF
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan...
Pasal 32
BAB 4 — STANDAR PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
(1) Layanan Permintaan Informasi Publik dan pengajuan keberatan diberikan sampai dengan satu jam sebelum jam kerja berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hari dan jam kerja di lingkungan Kementerian. (2) Dalam hal Permintaan Informasi Publik atau pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setelah berakhirnya waktu layanan, Permintaan Informasi Publik atau pengajuan keberatan diproses pada hari kerja berikutnya.
