PERMENEKRAF
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan...
Pasal 30
BAB 4 — STANDAR PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
(1) PPID Utama menyusun, MENETAPKAN, dan mempublikasikan Maklumat Pelayanan Informasi Publik. (2) Maklumat Pelayanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pernyataan kesanggupan PPID Utama dalam melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan Informasi Publik. (3) Maklumat Pelayanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
