PERMENEKRAF
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan...
Pasal 22
BAB 4 — STANDAR PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
(1) Dalam hal Permintaan Informasi Publik ditolak, PPID wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis dengan mencantumkan alasan penolakan. (2) Dalam hal Permintaan Informasi Publik ditolak berdasarkan alasan pengecualian Informasi, PPID wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis dengan melampirkan surat keputusan tentang pengecualian Informasi. (3) Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak Permintaan Informasi Publik diterima.
