PERMENEKRAF
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan...
Pasal 2
BAB 2 — KELEMBAGAAN PPID
(1) Pelayanan Informasi Publik di lingkungan Kementerian diselenggarakan oleh PPID. (2) Kelembagaan PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas: a. Atasan PPID; b. PPID Utama; c. PPID Tingkat I; dan d. Petugas Pelayanan Informasi. (3) Struktur kelembagaan PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
