PERMENEKRAF
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ekonomi...
Pasal 96
BAB 6 — DEPUTI BIDANG KREATIVITAS BUDAYA DAN DESAIN
Bagian Umum, Sumber Daya Manusia, Hukum, dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha, hubungan masyarakat, sumber daya manusia, hukum, organisasi dan tata laksana, arsip, pengelolaan data dan informasi, serta pelaksanaan reformasi birokrasi dan sistem pengendalian intern di lingkungan Deputi Bidang Kreativitas Budaya dan Desain.
