Pasal 87
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN STRATEGIS EKONOMI KREATIF
Dalam melaksanakan tugas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86, Subdirektorat Tata Kelola Infrastruktur menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang fasilitasi infrastruktur ruang fisik, sarana fisik, teknologi, informasi, dan komunikasi; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang fasilitasi infrastruktur ruang fisik, sarana fisik, teknologi, informasi, dan komunikasi; c. penyiapan pelaksanaan pengendalian dan harmonisasi kebijakan teknis di bidang fasilitasi infrastruktur ruang fisik, sarana fisik, teknologi, informasi, dan komunikasi; d. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang fasilitasi infrastruktur ruang fisik, sarana fisik, teknologi, informasi, dan komunikasi; e. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang fasilitasi infrastruktur ruang fisik, sarana fisik, teknologi, informasi, dan komunikasi; dan f. penyiapan pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi infrastruktur ruang fisik, sarana fisik, teknologi, informasi, dan komunikasi.
