PERMENEKRAF
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ekonomi...
Pasal 84
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN STRATEGIS EKONOMI KREATIF
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83, Direktorat Fasilitasi Infrastruktur menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang fasilitasi infrastruktur; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang fasilitasi infrastruktur; c. pelaksanaan pengendalian dan harmonisasi kebijakan teknis di bidang fasilitasi infrastruktur; d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang fasilitasi infrastruktur; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang fasilitasi infrastruktur; dan f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi infrastruktur.
