Pasal 81
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN STRATEGIS EKONOMI KREATIF
Dalam melaksanakan tugas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80, Subdirektorat Hubungan Kelembagaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang hubungan kelembagaan pusat, daerah, dan luar negeri; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang hubungan kelembagaan pusat, daerah, dan luar negeri; c. penyiapan pengendalian dan harmonisasi kebijakan teknis di bidang hubungan kelembagaan pusat, daerah, dan luar negeri; d. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang hubungan kelembagaan pusat, daerah, dan luar negeri; e. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang hubungan kelembagaan pusat, daerah, dan luar negeri; dan f. penyiapan pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang hubungan kelembagaan pusat, daerah, dan luar negeri.
