Pasal 78
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN STRATEGIS EKONOMI KREATIF
Dalam melaksanakan tugas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, Subdirektorat Pengembangan Sistem Pemasaran menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pencitraan, dan aktivasi pemasaran ekonomi kreatif; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pencitraan, dan aktivasi pemasaran ekonomi kreatif; c. penyiapan pelaksanaan pengendalian dan harmonisasi kebijakan teknis di bidang pencitraan, dan aktivasi pemasaran ekonomi kreatif; d. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pencitraan, dan aktivasi pemasaran ekonomi kreatif;
e. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pencitraan, dan aktivasi pemasaran ekonomi kreatif; dan f. penyiapan pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pencitraan, dan aktivasi pemasaran ekonomi kreatif.
