PERMENEKRAF
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ekonomi...
Pasal 74
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN STRATEGIS EKONOMI KREATIF
Direktorat Pengembangan Sistem Pemasaran dan Hubungan Kelembagaan mempunyai tugas perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang
pengembangan sistem pemasaran dan hubungan kelembagaan.
