Pasal 72
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN STRATEGIS EKONOMI KREATIF
Dalam melaksanakan tugas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, Subdirektorat Konsultasi dan Advokasi Kekayaan Intelektual menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan tenis di bidang konsultasi dan advokasi kekayaan intelektual; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang konsultasi dan advokasi kekayaan intelektual; c. penyiapan pelaksanaan pengendalian dan harmonisasi kebijakan teknis di bidang konsultasi dan advokasi kekayaan intelektual; d. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang konsultasi dan advokasi kekayaan intelektual; e. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang konsultasi dan advokasi kekayaan intelektual; dan f. penyiapan pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang konsultasi dan advokasi kekayaan intelektual.
