Pasal 69
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN STRATEGIS EKONOMI KREATIF
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, Direktorat Pengembangan Fasilitasi Kekayaan Intelektual menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang pengembangan fasilitasi pelindungan, komersialisasi, konsultasi, dan advokasi kekayaan intelektual; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengembangan fasilitasi pelindungan, komersialisasi, konsultasi, dan advokasi kekayaan intelektual; c. pelaksanaan pengendalian dan harmonisasi kebijakan teknis di bidang pengembangan fasilitasi pelindungan, komersialisasi, konsultasi, dan advokasi kekayaan intelektual; d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan fasilitasi pelindungan, komersialisasi, konsultasi, dan advokasi kekayaan intelektual; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan fasilitasi pelindungan, komersialisasi, konsultasi, dan advokasi kekayaan intelektual; dan
f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan fasilitasi pelindungan, komersialisasi, konsultasi, dan advokasi kekayaan intelektual.
