Pasal 66
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN STRATEGIS EKONOMI KREATIF
Dalam melaksanakan tugas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, Subdirektorat Pengembangan Skema Pendanaan, Pembiayaan, dan Investasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pengembangan skema pendanaan, pembiayaan, dan investasi dalam dan luar negeri; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengembangan skema pendanaan, pembiayaan, dan investasi dalam dan luar negeri; c. pelaksanaan pengendalian dan harmonisasi kebijakan teknis di bidang pengembangan skema pendanaan, pembiayaan, dan investasi dalam dan luar negeri; dan d. penyiapan pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan skema pendanaan, pembiayaan, dan investasi dalam dan luar negeri.
