PERMENEKRAF
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ekonomi...
Pasal 63
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN STRATEGIS EKONOMI KREATIF
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, Direktorat Pengembangan Akses Pendanaan, Pembiayaan, dan Investasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang pengembangan akses pendanaan, pembiayaan, dan investasi; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengembangan akses pendanaan, pembiayaan, dan investasi; c. penyiapan pelaksanaan pengendalian dan harmonisasi kebijakan teknis di bidang pengembangan akses pendanaan, pembiayaan, dan investasi; dan d. penyiapan pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang akses pendanaan, pembiayaan, dan investasi.
