PERMENEKRAF
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ekonomi...
Pasal 60
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN STRATEGIS EKONOMI KREATIF
Dalam melaksanakan tugas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Subdirektorat Manajemen Strategis menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang manajemen strategis; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang manajemen strategis; c. penyiapan pelaksanaan pengendalian dan harmonisasi kebijakan teknis di bidang manajemen strategis; dan d. penyiapan pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang manajemen strategis.
