Pasal 51
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN STRATEGIS EKONOMI KREATIF
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Bagian Umum, Sumber Daya Manusia, Hukum, dan Organisasi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan tata usaha, persuratan, rumah tangga, arsip, pengelolaan data dan informasi, perlengkapan, dan penatausahaan barang milik negara, dan hubungan masyarakat; b. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan, naskah kerja sama, penelaahan hukum, dan bahan advokasi hukum; c. penyiapan bahan perencanaan, pengembangan, pengangkatan, kepangkatan, pemberhentian, dan pensiun pegawai; d. penataan organisasi dan tata laksana; dan e. penyiapan koordinasi pelaksanaan reformasi birokrasi dan sistem pengendalian intern.
