PERMENEKRAF
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ekonomi...
Pasal 48
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN STRATEGIS EKONOMI KREATIF
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Sekretariat Deputi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pelaksanaan urusan keuangan; c. pelaksanaan urusan tata usaha, hubungan masyarakat, sumber daya manusia, hukum, organisasi dan tata laksana, arsip, dan pengelolaan data dan informasi; d. penatausahaan barang milik negara; e. pelaksanaan reformasi birokrasi dan sistem pengendalian intern; dan f. penyiapan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan Deputi.
