PERMENEKRAF
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ekonomi...
Pasal 42
BAB 4 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN EKONOMI KREATIF/ SEKRETARIAT UTAMA BADAN EKONOMI KREATIF
(1) Subbagian Urusan Dalam dan Pengamanan mempunyai tugas melakukan urusan dalam dan pengamanan. (2) Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan urusan analisis dan evaluasi rencana kebutuhan kantor, penganggaran, pengadaan, pemeliharaan gedung kantor dan barang inventaris, barang milik negara, penggunaan, pengamanan, pemanfaatan, penilaian, pemindahtanganan, penghapusan, pengawasan dan pengendalian barang milik negara serta penatausahaan melalui sistem informasi manajemen dan akuntasi barang milik negara di lingkungan Kementerian/Badan.
