Pasal 40
BAB 4 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN EKONOMI KREATIF/ SEKRETARIAT UTAMA BADAN EKONOMI KREATIF
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Bagian Rumah Tangga dan Pengadaan Barang dan Jasa menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan dalam dan pengamanan; b. pelaksanaan urusan analisis kebutuhan kantor, pemeliharaan gedung kantor dan barang inventaris di lingkungan Kementerian/Badan; c. pelaksanaan urusan pengelolaan Barang Milik Negara; d. pelaksanaan urusan persuratan dan kearsipan; e. pelaksanaan inventarisasi paket pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian/Badan; f. pelaksanaan analisis pasar barang/jasa di lingkungan Kementerian/Badan; g. penyusunan strategi pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian/Badan; h. pemilihan penyedia barang/jasa di lingkungan Kementerian/Badan; i. pengelolaan dan pengembangan sistem informasi pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian/ Badan;
j. pelaksanaan pelayanan informasi, registrasi dan verifikasi pengguna sistem informasi pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian/Badan; k. penyiapan pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan pengadaan barang/jasa; l. pelaksanaan bimbingan teknis, pendampingan, dan/atau konsultasi proses pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian/Badan; m. pelaksanaan bimbingan teknis, pendampingan, dan/atau konsultasi substansi hukum di bidang pengadaan barang/jasa; n. pelaksanaan layanan penyelesaian sengketa kontrak melalui mediasi di lingkungan Kementerian/Badan; o. pengelolaan administrasi penayangan daftar hitam; p. pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa secara elektronik; dan q. pelaksanaan monitoring dan evaluasi pengadaan barang/ jasa secara elektronik di lingkungan Kementerian/Badan.
