PERMENEKRAF
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ekonomi...
Pasal 38
BAB 4 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN EKONOMI KREATIF/ SEKRETARIAT UTAMA BADAN EKONOMI KREATIF
(1) Subbagian Tata Usaha Menteri/Kepala mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan penyiapan bahan rapat Menteri/Kepala. (2) Subbagian Tata Usaha Wakil Menteri/Wakil Kepala, mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan penyiapan bahan rapat Wakil Menteri/Wakil Kepala. (3) Subbagian Tata Usaha Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama, mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama. (4) Subbagian Tata Usaha Staf Ahli dan Staf Khusus mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Staf Ahli dan Staf Khusus. (5) Subbagian Protokol mempunyai tugas melakukan urusan keprotokolan.
