PERMENEKRAF
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ekonomi...
Pasal 249
BAB 17 — PENATAAN ORGANISASI
Perubahan atas organisasi dan tata kerja berdasarkan Peraturan Menteri/Badan ini ditetapkan oleh Menteri/Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
