PERMENEKRAF
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ekonomi...
Pasal 236
BAB 13 — UNIT PELAKSANA TEKNIS
Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian/Badan dapat dibentuk unit pelaksana teknis.
