PERMENEKRAF
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ekonomi...
Pasal 234
BAB 11 — PUSAT
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha, perlengkapan, keuangan, sumber daya manusia, reformasi birokrasi, dan pelaporan di lingkungan Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ekonomi Kreatif.
