PERMENEKRAF
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ekonomi...
Pasal 224
BAB 10 — INSPEKTORAT
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan tata usaha dan administrasi Inspektorat. (2) Dalam melaksanakan tugasnya, Subbagian Tata Usaha secara administratif di bawah pembinaan Inspektur.
