Pasal 216
BAB 8 — DEPUTI BIDANG KREATIVITAS MEDIA
Dalam melaksanakan tugas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 215, Subdirektorat Pemasaran dan Komersialisasi Penerbitan dan Fotografi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pemasaran serta komersialisasi penerbitan dan fotografi; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pemasaran serta komersialisasi penerbitan dan fotografi; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemasaran serta komersialisasi penerbitan dan fotografi; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemasaran serta komersialisasi penerbitan dan fotografi; dan e. penyiapan pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemasaran serta komersialisasi penerbitan dan fotografi.
