PERMENEKRAF
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ekonomi...
Pasal 210
BAB 8 — DEPUTI BIDANG KREATIVITAS MEDIA
Dalam melaksanakan tugas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209, Subdirektorat Pemasaran dan Komersialisasi Musik menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pemasaran dan komersialisasi musik; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemasaran dan komersialisasi musik; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemasaran dan komersialisasi musik; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemasaran dan komersialisasi musik; dan e. penyiapan pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemasaran dan komersialisasi musik.
