Pasal 204
BAB 8 — DEPUTI BIDANG KREATIVITAS MEDIA
Dalam melaksanakan tugas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203, Subdirektorat Pemasaran dan Komersialisasi Televisi dan Radio menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pemasaran serta komersialisasi televisi dan radio; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pemasaran serta komersialisasi televisi dan radio; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemasaran serta komersialisasi televisi dan radio; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi pemasaran serta komersialisasi di bidang televisi dan radio; dan e. penyiapan pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemasaran serta komersialisasi televisi dan radio.
