PERMENEKRAF
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ekonomi...
Pasal 198
BAB 8 — DEPUTI BIDANG KREATIVITAS MEDIA
Dalam melaksanakan tugas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197, Subdirektorat Pemasaran dan Komersialisasi Periklanan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pemasaran dan komersialisasi periklanan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pemasaran dan komersialisasi periklanan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemasaran dan komersialisasi periklanan;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemasaran dan komersialisasi periklanan; dan e. penyiapan pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemasaran dan komersialisasi periklanan.
