Pasal 192
BAB 8 — DEPUTI BIDANG KREATIVITAS MEDIA
Dalam melaksanakan tugas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191, Subdirektorat Pemasaran dan Komersialisasi Film, Animasi, dan Video menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pemasaran dan komersialisasi film, animasi, dan video; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pemasaran dan komersialisasi film, animasi, dan video; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemasaran dan komersialisasi film, animasi, dan video; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemasaran dan komersialisasi film, animasi, dan video; dan e. penyiapan pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemasaran dan komersialisasi film, animasi, dan video.
