Pasal 19
BAB 4 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN EKONOMI KREATIF/ SEKRETARIAT UTAMA BADAN EKONOMI KREATIF
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Biro Hukum, Sumber Daya Manusia, dan Organisasi menyelenggarakan fungsi: a. perencanaan, pengadaan, dan pembinaan kedisiplinan sumber daya manusia aparatur; b. pengembangan karier, mutasi, serta pengelolaan administrasi sumber daya manusia aparatur dan jabatan fungsional; c. pengembangan kompetensi, manajemen talenta, dan manajemen kinerja sumber daya manusia aparatur; d. penyiapan pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana; e. penyiapan koordinasi, fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi penyusunan peraturan perundang-undangan;
f. pelaksanaan advokasi hukum; g. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan naskah kerja sama; h. penelaahan dan pemberian pertimbangan hukum; i. pelaksanaan dokumentasi dan publikasi hukum serta pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum; j. koordinasi pelaksanaan reformasi birokrasi; k. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan biro; dan l. pelaksanaan urusan administrasi Biro.
