PERMENEKRAF
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ekonomi...
Pasal 183
BAB 8 — DEPUTI BIDANG KREATIVITAS MEDIA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182, Bagian Umum, Sumber Daya Manusia, Hukum, dan Organisasi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan tata usaha, persuratan, rumah tangga, arsip, pengelolaan data dan informasi, perlengkapan, dan penatausahaan barang milik negara, dan hubungan masyarakat; b. penyiapan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan, naskah kerja sama, penelaahan hukum, dan bahan advokasi hukum; c. penyiapan bahan perencanaan, pengembangan, pengangkatan, kepangkatan, pemberhentian dan pensiun pegawai; d. penataan organisasi dan tata laksana; e. koordinasi pelaksanaan reformasi birokrasi dan sistem pengendalian intern.
