PERMENEKRAF
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ekonomi...
Pasal 177
BAB 8 — DEPUTI BIDANG KREATIVITAS MEDIA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175, Deputi Bidang Kreativitas Media menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang kreativitas media; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kreativitas media; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kreativitas media; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kreativitas media; e. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kreativitas media; f. pelaksanaan administrasi Deputi; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/ Kepala.
