Pasal 173
BAB 7 — DEPUTI BIDANG KREATIVITAS DIGITAL DAN TEKNOLOGI
Dalam melaksanakan tugas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 172, Subdirektorat Pemasaran dan Komersialisasi Jasa Teknologi Informasi dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pemasaran serta komersialisasi jasa teknologi informasi dan komunikasi; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pemasaran serta komersialisasi jasa teknologi informasi dan komunikasi; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemasaran serta komersialisasi jasa teknologi informasi dan komunikasi; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemasaran serta komersialisasi jasa teknologi informasi dan komunikasi; dan e. penyiapan pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemasaran serta komersialisasi jasa teknologi informasi dan komunikasi.
