Pasal 170
BAB 7 — DEPUTI BIDANG KREATIVITAS DIGITAL DAN TEKNOLOGI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169, Direktorat Jasa Teknologi Informasi dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang kreasi, produksi, pendanaan, pembiayaan, pemasaran, serta komersialisasi jasa teknologi informasi dan komunikasi; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kreasi, produksi, pendanaan, pembiayaan, pemasaran, serta komersialisasi jasa teknologi informasi dan komunikasi; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kreasi, produksi, pendanaan, pembiayaan, pemasaran, serta komersialisasi jasa teknologi informasi dan komunikasi; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kreasi, produksi, pendanaan, pembiayaan, pemasaran, serta komersialisasi jasa teknologi informasi dan komunikasi; dan e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kreasi, produksi, pendanaan, pembiayaan, pemasaran, serta komersialisasi jasa teknologi informasi dan komunikasi.
Pasal 171 Direktorat Jasa Teknologi Informasi dan Komunikasi terdiri atas: a. Subdirektorat Pemasaran dan Komersialisasi Jasa Teknologi Informasi dan Komunikasi; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
