Pasal 167
BAB 7 — DEPUTI BIDANG KREATIVITAS DIGITAL DAN TEKNOLOGI
Dalam melaksanakan tugas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 166, Subdirektorat Pemasaran dan Komersialisasi Teknologi Digital Baru menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pemasaran dan komersialisasi teknologi digital baru; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemasaran dan komersialisasi teknologi digital baru; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemasaran dan komersialisasi teknologi digital baru; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemasaran dan komersialisasi teknologi digital baru; dan e. penyiapan pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemasaran dan komersialisasi teknologi digital baru.
