Pasal 164
BAB 7 — DEPUTI BIDANG KREATIVITAS DIGITAL DAN TEKNOLOGI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163, Direktorat Teknologi Digital Baru menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang kreasi, produksi, pendanaan, pembiayaan, pemasaran, dan komersialisasi teknologi digital baru;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kreasi, produksi, pendanaan, pembiayaan, pemasaran, dan komersialisasi teknologi digital baru; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kreasi, produksi, pendanaan, pembiayaan, pemasaran, dan komersialisasi teknologi digital baru; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kreasi, produksi, pendanaan, pembiayaan, pemasaran, dan komersialisasi teknologi digital baru; dan e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kreasi, produksi, pendanaan, pembiayaan, pemasaran, dan komersialisasi teknologi digital baru.
Pasal 165 Direktorat Teknologi Digital Baru terdiri atas: a. Subdirektorat Pemasaran dan Komersialisasi Teknologi Digital Baru; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
