Pasal 161
BAB 7 — DEPUTI BIDANG KREATIVITAS DIGITAL DAN TEKNOLOGI
Dalam melaksanakan tugas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160, Subdirektorat Pemasaran dan Komersialisasi Konten Digital menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pemasaran dan komersialisasi konten digital; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pemasaran dan komersialisasi konten digital; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemasaran dan komersialisasi konten digital; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemasaran dan komersialisasi konten digital; dan e. penyiapan pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemasaran dan komersialisasi konten digital.
