PERMENEKRAF
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ekonomi...
Pasal 149
BAB 7 — DEPUTI BIDANG KREATIVITAS DIGITAL DAN TEKNOLOGI
Dalam melaksanakan tugas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148, Subdirektorat Pemasaran dan Komersialisasi Gim menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pemasaran dan komersialisasi gim; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemasaran dan komersialisasi gim;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemasaran dan komersialisasi gim; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemasaran dan komersialisasi gim; dan e. penyiapan pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemasaran dan komersialisasi gim.
