Pasal 146
BAB 7 — DEPUTI BIDANG KREATIVITAS DIGITAL DAN TEKNOLOGI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145, Direktorat Gim menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang kreasi, produksi, pendanaan, pembiayaan, pemasaran, dan komersialisasi gim; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kreasi, produksi, pendanaan, pembiayaan, pemasaran, dan komersialisasi gim; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kreasi, produksi, pendanaan, pembiayaan, pemasaran, dan komersialisasi gim; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kreasi, produksi, pendanaan, pembiayaan, pemasaran, dan komersialisasi gim; dan e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kreasi, produksi, pendanaan, pembiayaan, pemasaran, dan komersialisasi gim.
