PERMENEKRAF
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ekonomi...
Pasal 139
BAB 7 — DEPUTI BIDANG KREATIVITAS DIGITAL DAN TEKNOLOGI
Bagian Umum, Sumber Daya Manusia, Hukum, dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha, hubungan masyarakat, sumber daya manusia, hukum, organisasi dan tata laksana, arsip, pengelolaan data dan informasi, serta pelaksanaan reformasi birokrasi dan sistem pengendalian intern di lingkungan Deputi Bidang Kreativitas Digital dan Teknologi.
