PERMENEKRAF
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ekonomi...
Pasal 134
BAB 7 — DEPUTI BIDANG KREATIVITAS DIGITAL DAN TEKNOLOGI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133, Deputi Bidang Kreativitas Digital dan Teknologi menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang kreativitas digital dan teknologi; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kreativitas digital dan teknologi; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kreativitas digital dan teknologi; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kreativitas digital dan teknologi; e. pemantauan, analisis, evaluasi, dan di bidang kreativitas digital dan teknologi; f. pelaksanaan administrasi Deputi; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/ Kepala.
