Pasal 130
BAB 6 — DEPUTI BIDANG KREATIVITAS BUDAYA DAN DESAIN
Dalam melaksanakan tugas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129, Subdirektorat Pemasaran dan Komersialisasi Arsitektur dan Desain menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pemasaran dan komersialisasi arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, dan desain produk; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemasaran dan komersialisasi arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, dan desain produk; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemasaran dan komersialisasi arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, dan desain produk; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemasaran dan komersialisasi arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, dan desain produk; dan e. penyiapan pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemasaran dan komersialisasi arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, dan desain produk.
