PERMENEKRAF
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ekonomi...
Pasal 13
BAB 4 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN EKONOMI KREATIF/ SEKRETARIAT UTAMA BADAN EKONOMI KREATIF
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Biro Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana program, kegiatan, dan anggaran di lingkungan Kementerian/Badan; b. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi penyusunan rencana strategis, rencana kinerja, dan perjanjian kinerja di lingkungan Kementerian/Badan; c. penyiapan koordinasi dan pengelolaan akuntansi, pelaporan keuangan, dan evaluasi keuangan; d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan Biro; dan e. pelaksanaan urusan administrasi Biro.
