Pasal 127
BAB 6 — DEPUTI BIDANG KREATIVITAS BUDAYA DAN DESAIN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126, Direktorat Arsitektur dan Desain menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang kreasi, produksi, pendanaan, pembiayaan, pemasaran, serta komersialisasi arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, dan desain produk; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kreasi, produksi, pendanaan, pembiayaan, pemasaran, serta komersialisasi arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, dan desain produk; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kreasi, produksi, pendanaan, pembiayaan, pemasaran, serta komersialisasi arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, dan desain produk; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kreasi, produksi, pendanaan, pembiayaan, pemasaran, serta komersialisasi arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, dan desain produk; dan e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kreasi, produksi, pendanaan, pembiayaan, pemasaran, serta komersialisasi arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, dan desain produk.
