PERMENEKRAF
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ekonomi...
Pasal 112
BAB 6 — DEPUTI BIDANG KREATIVITAS BUDAYA DAN DESAIN
Dalam melaksanakan tugas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Subdirektorat Pemasaran dan Komersialisasi Kriya menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pemasaran dan komersialisasi kriya; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemasaran dan komersialisasi kriya; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemasaran dan komersialisasi kriya; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemasaran dan komersialisasi kriya; dan e. penyiapan pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemasaran dan komersialisasi kriya.
