PERMENEKRAF
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ekonomi...
Pasal 106
BAB 6 — DEPUTI BIDANG KREATIVITAS BUDAYA DAN DESAIN
Dalam melaksanakan tugas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105, Subdirektorat Pemasaran dan Komersialisasi Kuliner menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pemasaran dan komersialisasi kuliner; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemasaran dan komersialisasi kuliner; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemasaran dan komersialisasi kuliner; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemasaran dan komersialisasi kuliner; dan e. penyiapan pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemasaran dan komersialisasi kuliner.
